A.
Profesionalisme Dan Kode Etik Teknologi Informasi Seorang Programmer
Seorang
Programmer di bidang teknologi informasi haruslah memiliki sikap-sikap
profesionalisme. Percuma bila memiliki kemampuan lebih dalam bidang teknologi
informasi tapi tidak memiliki sikap profesionalisme dalam pekerjaannya. Sikap –
sikap yang harus dimiliki oleh seorang programmer seperti, mampu bekerja secara
tim, mampu bekerja dibawah disiplin etika, mampu melakukan pendekatan
multidispliner, mampu mengambil keputusan yang berdasarkan kode etik ketika
berhadapan dengan situasi yang berdampak luas terdapat masyarakat disaat harus
mengambil sebuah keputusan, dan memiliki kemampuan serta ketrampilan dalam
bidang teknologi informasi.
Selain
memiliki sikap profesionalisme seorang programmer juga harus memiliki kode etik,
kode etik profesinya biasanya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
B.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang
nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
C. Menjadi
Profesional Dengan Sertifikasi
Menjadi
profesional dengan sertifikasi cukup membantu seseorang dalam mencari sebuah
pekerjaan, karena dengan adanya sertifikasi mempermudah dalam mengkategorikan
kemampuan seseorang dalam mencari sebuah pekerjaan. Dengan adanya sertifikasi
juga mempermudah pengajuan lamaran pekerjaan pada sebuah perusahaan. Contoh,
seseorang yang melamar sebuah pekerjaan tanpa sertifikasi di bidang teknologi
informasi akan sulit bersaing dengan seseorang yang melamar sebuah pekerjaan
dengan sertifikasi di bidang teknologi informasi, misal sertifikasi CISCO. Dalam
segi upah/gaji juga akan mengalami perbedaan bagi yang tidak menggunakan
sertifikasi dan yang menggunakan sertifikasi.
Adapun
alasan serta manfaat sertifikasi pada bidang TI adalah sebagai berikut :
Alasan
pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang TI :
1. Bahwa
untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan
expertise.
2. Bahwa
profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis
jasa bersifat kepercayaan.
Manfaat
adanya sertifikasi profesionalisme :
1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan
kerja yang lebih professional
2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat
keahlian individu terhadap sebuah profesi
3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis,
baik tingkat regional maupun internasional
4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara
nasional, regional maupun internasional
5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan
sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar